Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2022

Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyusunan Kebijakan Pengamanan Informasi, Pengelolaan Sumber Daya Keamanan Informasi, Pengamanan Sistem Elektronik dan Pengamanan Informasi Nonelektronik, Penyediaan Layanan Keamanan Informasi, Pemantauan, evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/NO.53
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan