PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN JASA PELAYANAN BAGI PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kapuas sebagai Unit Kerja yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk kelancaran pelaksanaan sebagai Badan Layanan Umum Daerah diperlukan Petunjuk Teknis Pengelolaan Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jasa
Pelayanan Bagi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun
1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006
tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada
Badan Layanan Umum;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006
tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan
Layanan Umum;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011
tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta
Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun
2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1213);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 68);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 33);
24. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 29 Tahun 2018
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
(Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2018 Nomor
30);
25. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 3 Tahun 2020
tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2020 Nomor 3);
26. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 4 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Tahun 2020-2025 (Berita
Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2020 Nomor 4);
27. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 5 Tahun 2020
tentang Pola Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun
2020 Nomor 5);
- 1. Pemanfaatan Pendapatan Jasa Pelayanan;
2. Hak Dan Kewajiban;
3. Mekanisme Penilaian Dan Pembayaran; dan
4. Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
- 40
|