Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan obyektivitas, kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Adminitrator dan Pengawasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka diperlukan pedoman sebagai acauan dalam pelaksanaannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabaran Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 2019; PERMENPAN-RB No. 38 Tahun 2017; PERMENPAN-RB No. 40 Tahun 2018.
- Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
- 9 Halaman
|