Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan