PERBUP ini menetapkan Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Kabupaten Pati sebesar 34 % (tiga puluh empat persen) dari penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat