KESEHATAN - RSUD - REMUNERASI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2010/629
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati, perlu diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka pemberian remunerasi untuk Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan yang disampaikan Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA. Soewondo Pati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- PERBUP ini menetapkan Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Kabupaten Pati sebesar 34 % (tiga puluh empat persen) dari penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
- 5 hal
|