1. Pemilihan Kepala Desa; 2. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 3. Tahapan Pencalonan Kepala Desa; 4. Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara; 5. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih; 6. Pemberhentian Kepala Desa; 7. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; 8. Ketentuan Kepala Desa Dari Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Tenaga Honorer/Tenaga Kontrak/Pegawai Pemerintah Tidak Tetap, Tenaga Pendamping Profesional, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Dan Badan Usaha Milik Desa Serta Badan Usaha Milik Desa Bersama; 9. Netralitas; 10. Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana; 11. Pembinaan Dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat