Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemilihan Kepala Desa; 2. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 3. Tahapan Pencalonan Kepala Desa; 4. Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara; 5. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih; 6. Pemberhentian Kepala Desa; 7. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; 8. Ketentuan Kepala Desa Dari Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Tenaga Honorer/Tenaga Kontrak/Pegawai Pemerintah Tidak Tetap, Tenaga Pendamping Profesional, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Dan Badan Usaha Milik Desa Serta Badan Usaha Milik Desa Bersama; 9. Netralitas; 10. Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana; 11. Pembinaan Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 807 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kapuas No. 17 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan