Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Prinsip Pengelolaan ADD; 2. Tata Cara Perhitungan; 3. Penyaluran; 4. Penggunaan; 5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 6. Monitoring dan Evaluasi; dan 7. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
25 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2022
Tanggal Berlaku
25 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.3
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan