APBD
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2010/283
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- ahwa sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010, Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran; bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-370A/MK.7/2010 tanggal 14 Mei 2010 hal Penegasan Pengaturan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) Tahun 2010, perlu dilakukan penggeseran jenis pendapatan yang semula Pendapatan Hibah menjadi Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus; bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-376/MK.7/2010 tanggal 18 Mei 2010 hal Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD dan Tunjangan Profesi Guru PNS kepada Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010, perlu dilakukan penambahan anggaran pendapatan maupun belanja yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010; bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-380/MK.7/2010 tanggal 21 Mei 2010 hal Penyampaian Alokasi dan Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun 2010, perlu dilakukan penambahan anggaran pendapatan maupun belanja yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010; bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1940/SJ tanggal 20 Mei 2010 hal Percepatan Penyerapan APBD Tahun Anggaran 2010, perlu dilakukan percepatan penyerapan pelaksanaan program kegiatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010.
- UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985;UUNomor 21 Tahun 1997 ; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004 ; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009 ; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005;PP Nomor 57 Tahun 2005;PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005;PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2010
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Ketentuan Pasal 1 PERBUP Pati Nomor 16 Tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
- PERBUP Nomor 16/2010 diubah
- 11 hal
|