Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 31 Tahun 2010

Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2011 merupakan batas harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan sudah termasuk pajak-pajak dan jasa lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 31 Tahun 2010 tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standar Satuan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
26 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/238
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan