Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2010
Tanggal Berlaku
10 Mei 2010
Sumber
BD.2010/123
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 51 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
    Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan