Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2010

Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Besarnya bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan adalah 10 % (sepuluh persen) dari realisasi pajak daerah dikurangi pajak penerangan jalan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
17 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2010
Tanggal Berlaku
17 Maret 2010
Sumber
BD.2010/86
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan