PERBUP ini mengatur mengenai Besarnya bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Desa/Kelurahan adalah 10 % (sepuluh persen) dari realisasi pajak daerah dikurangi pajak penerangan jalan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat