Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2010

Tanggap Darurat Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tanggap Darurat; Pemenuhan Kebutuhan Pangan dan Sandang; Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Uang dan/atau Barang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tanggap Darurat Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
11 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2010
Tanggal Berlaku
11 Maret 2010
Sumber
BD.2010/71
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. PERBUP Pati No. 36 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan