Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2010

Pengelolaan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai maksud dan tujuan; klasifikasi dan status pasar; pengelolaan pasar; perizinan; pemindahan dan penghapusan pasar daerah; ketertiban, kebersihan dan keamanan; pemungutan retribusi pasar; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; pendirian dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern; pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
10 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2010
Tanggal Berlaku
10 Maret 2010
Sumber
BD.2010/67
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan