PERBUP ini mengatur mengenai maksud dan tujuan; klasifikasi dan status pasar; pengelolaan pasar; perizinan; pemindahan dan penghapusan pasar daerah; ketertiban, kebersihan dan keamanan; pemungutan retribusi pasar; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; pendirian dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat