1. Ketentuan Umum; 2. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; 3. Standar Penyelenggaraan; 4. Pendidik dan Tenaga Pendidikan; 5. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; 6. Penamaan dan Penomoran; 7. Perizinan; 8. Perubahan Penyelenggaraan Paud; 9. Evaluasi dan Sistem Pelaporan; 10. Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Penguatan dan Pemberdayaan Mitra; 13. Bunda PAUD; 14. Pengawasan dan Pembinaan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Peralihan; dan 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat