Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia DIni Holistik Integratif di Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; 3. Standar Penyelenggaraan; 4. Pendidik dan Tenaga Pendidikan; 5. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; 6. Penamaan dan Penomoran; 7. Perizinan; 8. Perubahan Penyelenggaraan Paud; 9. Evaluasi dan Sistem Pelaporan; 10. Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Penguatan dan Pemberdayaan Mitra; 13. Bunda PAUD; 14. Pengawasan dan Pembinaan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Peralihan; dan 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia DIni Holistik Integratif di Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
25 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2022
Tanggal Berlaku
25 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.16
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan