Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: jenis pendidikan; persyaratan dan tata cara pemberian tugas belajar; penyelenggaraan dan persyaratan program studi; pendanaan tugas belajar; jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan; kedudukan PNS tugas belajar; hak dan kewajiban pns tugas belajar; re-entry program; pembatalan dan penghentian tugas belajar; dan pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.21
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

  2. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

  3. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2Tahun2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan