Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: jenis pendidikan; persyaratan dan tata cara pemberian tugas belajar; penyelenggaraan dan persyaratan program studi; pendanaan tugas belajar; jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan; kedudukan PNS tugas belajar; hak dan kewajiban pns tugas belajar; re-entry program; pembatalan dan penghentian tugas belajar; dan pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat