Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas, Pelaksana Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat