ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemberitaan dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, perlu melakukan publikasi informasi dimaksud; bahwa untuk efektivitas dan efesien serta tertib administrasi terhadap pemberitaan dan penyebarluasan publikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu mengatur pedoman kerja sama publikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan media massa melalui Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tnhun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020,
- KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP KERJASAMA, SASARAN DAN HASIL, TEMA DAN ASAS, PERSYARATAN DAN HARGA, MEKANISME DAN TEKNIS PENGAJUAN KERJASAMA, KETENTU/\N S/\NKSI, KETENTUAN LAIN LAIN, PENUTUP.
|