Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 47 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan Dan Permukiman Tahun Anggaran 2022.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pengelolaan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan Dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Praseja Individu, Sumber Dana, Penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu, Tata Cara Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejatera Individu, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan Dan Permukiman Tahun Anggaran 2022.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 48
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan