PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pengelolaan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan Dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Praseja Individu, Sumber Dana, Penerima Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu, Tata Cara Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejatera Individu, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat