ALOKASI-DANA-DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK: |
- bahwa menindaklanjuti surat Plt. Kepala Sadan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor:900/651/BPKPDI/VII/2022 perihal Penyampaian Data Alokasi Dana Bagi Hasil Kabupaten, sehingga perlu penyesuaian perhitungan Alokasi Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2022 yang semula Rp48.688.862.000,00 (empat puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus
enam puluh dua ribu rupiah) menjadi sebesar Rp53.179.206.900,00 (lima puluh tiga milyar seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus enam ribu sembilan ratus rupiah), sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 69 Tahun 2021, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2022.
- PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Dana Desa Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Kepada Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- PERATURAN BUPATI BELITUNG TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2022
- 10
|