dprd - kedudukan keuangan
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2000/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah berlakunya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidka sesuai lagi; bahwa DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra ari Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud tersebut di atas perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Magelang;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 2 Tahun 1990;
- Peratran Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2000.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1997 dicabut.
- 10 hal
|