PERBUP ini mengatur mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD sesuai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupetan Pati Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen ditetapkan atas dasar kategori sederhana, kecil, sedang, besar dan khusus serta berdasar atas kelas dimana pasien dirawat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat