PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Para Pihak, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pembayaran Prestasi Kerja, Keadaan Kahar, Pemutusan Surat Perjanjian, Sanksi, Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan Dan Serah Terima, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengadaan Secara Elektronik, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat