1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan; 3. Penyelengaraan Perizinan dan Non Perizinan; 4. Manajemen Penyelenggaraan; 5. Kewajiban; dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat