Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai latihan kerja industri, balai latihan kerja pertanian, balai latihan kerja luar negeri, balai pelatihan dan pengujian keselamatan kerja dan Hiperkes, balai pengembangan produktivias tenaga kerja, balai pelatihan transmigrasi dan penyandang cacat, balai pelayanan penyelesaian perselesihan tenaga kerja, tata kerja, kepegawaian, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2008
Tanggal Berlaku
20 Juni 2008
Sumber
BD.2008/No.46
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan