Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021

Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB, BENTUK KEKERASAN, HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN, KELEMBAGAAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
12 November 2021
Tanggal Pengundangan
12 November 2021
Tanggal Berlaku
12 November 2021
Sumber
LD.2021/NO.12
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan