Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, balai kesehatan paru masyarakat, balai kesehatan indra masyarakat, balai pelatihan teknis profesi kesehatan, akademi keperawatan, laboratorium kesehatan, tata kerja, eselonisasi, kepegawaian, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat