a. Kepala Desa; b. Ketua/Sekretaris /Anggota Badan Permusyawaratan Desa; c. Perangkat Desa; d. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan e. Unsur pendukung lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat