Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2009

Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mencakup perubahan Beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Paraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame: Pasal 1 angka 4 diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 ayat (2) diubah; Pasal 9 ayat (2) diubah; Pasal 11 ayat (1) diubah; Pasal 13 ayat (2) diubah; Pasal 14 ayat (1) diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 17 diubah; Pasal 19 diubah; dan Lampiran I, II, dan III diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 September 2009
Tanggal Pengundangan
28 September 2009
Tanggal Berlaku
28 September 2009
Sumber
BD.2009/560
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan