PERIZINAN - LIMBAH - BAHAN BERBAHAYA - BAHAN BERACUN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2009/465
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, di Kabupaten Pati perlu pengaturan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Keputusan Kepala Bapedal No 1 Tahun 1995 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- PERBUP ini mengatur mengenai Pelaku Pengelolaan; Tata Cara Memperoleh Izin; Masa Berlakunya Izin Pengelolaan LImbah B3; Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
- 18 hal
|