Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi 3.Golong Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi 6.Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7.Wilayah Pemungutan 8.Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 9.Penetapan Retribusi 10.Tata Cara Pemungutan 11.Tata Cara Pembayaran 12.Sanksi Administratif 13.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 14.Kedaluarsa 15.Tata Cara Penyelesaian Keberatan 16.Pemanfaatan 17.Insentif Pemungutan 18.Penyidikan 19.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat