Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2014

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi 3.Golong Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi 6.Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7.Wilayah Pemungutan 8.Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 9.Penetapan Retribusi 10.Tata Cara Pemungutan 11.Tata Cara Pembayaran 12.Sanksi Administratif 13.Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 14.Kedaluarsa 15.Tata Cara Penyelesaian Keberatan 16.Pemanfaatan 17.Insentif Pemungutan 18.Penyidikan 19.Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan