PERBUP ini mengatur tentang Usaha Perikanan Tangkap terdiri dari : Usaha Penangkapan Ikan; dan Usaha Pengangkutan Ikan. Usaha penangkapan ikan adalah Usaha Penangkapan Ikan di laut. Usaha pengangkutan ikan adalah usaha pengangkutan ikan di laut yang menggunakan kapal pengangkut ikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat