Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, perencanaan, pesyaratan, biaya tugas belajar, masa tugas belajar, tata cara pemberian tugas belajar, kedudukan, hak dan kewajiban peserta tugas belajar, pemberhentian tugas belajar dan penempatan kembali, sanksi, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat