DESA - PEMBANGUNAN - PERENCANAAN - PEDOMAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 47 Tahun 1999 sebagaima telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2008; Pemendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 6 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 9 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; RPJMDesa dan RKPDesa; Pengorganisasian; Sistematika Penyusunan RPJMDesa; Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
- 14 hlm.
|