Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi mengenai: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian dan Eselonisasi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2011
Tanggal Berlaku
10 Maret 2011
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan