DINAS KEHUTANAN - UPT - KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN - PENGENDALIAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur.
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur kembali Organisasi dan Tata Kerja UPT Pengendalian Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini berisi mengenai:
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian dan Eselonisasi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
- Peraturan Bupati Kutai Timur No. 32/02.188.3/HK/VI/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian Kebakaran dan Lahan pada Bagian Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 8 hlm.
|