Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2009

Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewandi Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diberlakukan dan dilaksanakan melalui penerapan standar pelayanan rumah sakit yang ditetapkan oleh Direktur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewandi Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
30 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2009
Tanggal Berlaku
30 Mei 2009
Sumber
BD.2009/150
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 144 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan