PEDOMAN - PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2009/124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mencapai hasil penelitian dan pengembangan yang terorganisir, terarah dan optimal, maka setiap kegiatan penelitian dan pengembangan di Kabupaten Pati perlu dikoordinasikan dengan Kantor Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pati sebagai pihak yang berwenang di bidang penelitian dan pengembangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, maka Keputusan Bupati Pati Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Kabupaten Pati perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- PERBUP ini mengatur mengenai ruang lingkup penelitian dan pengembangan; kewenangan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan; pengorganisasian penelitian dan pengembangan; koordinasi penelitiandan pengembangan; kerja sama penelitian dan pengembangan; pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan; sarana dan prasarana; pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
- 14 hal
|