Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2009

Pemberian Bantuan Keuangan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Alokasi Anggaran dan Besaran Bantuan; Pemberian, Persyaratan, dan Tata Cara Pencairan Dana Bantuan Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
29 April 2009
Tanggal Pengundangan
29 April 2009
Tanggal Berlaku
29 April 2009
Sumber
BD.2009/65
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan