Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2009

Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir APBD Kab. Pati. Adapun ruang lingkup pinjaman tersebut adalah : pinjaman untuk Usaha Koperasi, Usaha Kelompok Masyarakat; pinjaman untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil di bidang Industri dan Perdagangan yang memiliki karakter baik, tidak cacat dengan Perbankan, belum pernah dan tidak sedang menerima bantuan dana bergulir dari Pemerintah maupun BUMN, Memiliki SIUP I TDP bidang Perdagangan, STDI I IUI bagi yang bergerak di bidang Industri; pinjaman untuk Pengembangan Usaha Pertanian dan Peternakan dengan pengukuhan Kelompok dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pati; pinjaman untuk Pengembangan Usaha Perikanan yang telah mendapat pembinaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
07 April 2009
Tanggal Pengundangan
07 April 2009
Tanggal Berlaku
07 April 2009
Sumber
BD.2009/59
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan