PERBUP ini mengatur mengenai Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir APBD Kab. Pati. Adapun ruang lingkup pinjaman tersebut adalah : pinjaman untuk Usaha Koperasi, Usaha Kelompok Masyarakat; pinjaman untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil di bidang Industri dan Perdagangan yang memiliki karakter baik, tidak cacat dengan Perbankan, belum pernah dan tidak sedang menerima bantuan dana bergulir dari Pemerintah maupun BUMN, Memiliki SIUP I TDP bidang Perdagangan, STDI I IUI bagi yang bergerak di bidang Industri; pinjaman untuk Pengembangan Usaha Pertanian dan Peternakan dengan pengukuhan Kelompok dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pati; pinjaman untuk Pengembangan Usaha Perikanan yang telah mendapat pembinaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat