Peraturan Gubernur ini mengaatur tentang ketentuan umum, jenis pajak, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, tata cara penagihan dengan surat paksa, serta penyitaan penagihan seketika dan sekaligus, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan perhitungan/ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, bagi hasil penggunaan pajak, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat