Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Pelaksanaan Percepatan Pembangunan berisi tentang; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Keanggotaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tugas Dan Wewenang; Sekretariat, Kedudukan Sekretariat Dan Tugas Sekretariat; Hak Keuangan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat