Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tata Cara Pengelolaan Data Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kalimantan Selatan berisi tentang: Ketentuan Umum; Tujuan Pengelolaan Data Kendaraan Bermotor; Tata Cara Pengelolaan Data Kendaraan Bermotor; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat