Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Kekerasan Lainnya Tahun 2021-2026 berisi tentang: Ketentuan Umum; Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Kekerasan Lainnya Tahun 2021-2026; Keanggotaan dan Mekanisme Pelaksanaan; Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat