Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 82 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang berisi: Ketentuan Umum; Mekanisme Pendapatann Pada Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pembantu; Mekanisme Belanja Pada Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
03 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.82
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan