Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik Di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud,Tujuan, dan Sasaran;Ryang Lingkup dan Prinsip;Materi Pengaduan Pelayanan Publik;TP4;Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat