Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2011

Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran alokasi dana bagi hasil, kegunaan dana bagi hasil, tata cara penyaluran dan abagi hasil, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
21 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2011
Tanggal Berlaku
03 Januari 2011
Sumber
BD.2011/No.15
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan