Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2009

Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Staf Ahli yang terdiri dari: StafAhli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; Stat Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan yang dijabat masing-masing satu orang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2009
Tanggal Berlaku
04 Maret 2009
Sumber
BD.2009/48
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan