Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Staf Ahli yang terdiri dari: StafAhli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; Stat Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan yang dijabat masing-masing satu orang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat