TUPOKSI - STAF AHLI BUPATI - BUPATI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2009/48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Pati
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 O Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Pati
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008
- Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Staf Ahli yang terdiri dari: StafAhli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; Stat Ahli bidang Ekonomi dan Keuangan yang dijabat masing-masing satu orang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
- 10 hal
|