AKSI UNJUK RASA - PENANGANAN - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2014/NO.63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Aksi Unjuk Rasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Negara Republik Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, fikiran, dan aspirasinya, terutama kepada Pemerintah selaku penyelenggara kekuasaan negara dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan menjaga kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat umum di daerah. Negara RI juga menjunjung supremasi hukum yang memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari tindakan yang semena-mena dari pihak mana pun juga. Aktivitas unjuk rasa yang dilakukan oleh warga masyarakat, sebagai bentuk penyampaian pendapat, fikiran, dan aspirasi, merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan ditanggapi dengan tepat oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan pada saat yang sama, aksi unjuk rasa haruslah dapat dikendalikan agar tidak berkembang menjadi kegiatan yang bertentangan dengan hukum, mengganggu dan merugikan hak-hak orang lain, sehingga perlu ditetapkan SOP Penanganan Aksi Unjuk Rasa melalui Peraturan Gubernur ini.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permenpan No. Per/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008; Permendagri No. 33 Tahun 2011; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permen PANRB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Bersama Mendagri & Kapolri No. 119/527/SJ/Tahun 2002 dan Nomor Pol.B/2300/UU.2002; Perda Prov. Kaltim No. 5 Tahun 2008.
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan serta Manfaat; Ruang Lingkup; Prosedur Penanganan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2014.
- 16 hlm.
|