Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2011

Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, wewenaang, tugas, dan tanggung jawab KPI, monitoring dan evaluasi, dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2011
Tanggal Berlaku
18 Februari 2011
Sumber
BD.2011/No.9
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan