Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2008

Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai tupoksi Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP yang diantaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Lingkungan Hidup; Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Inspektorat; RSUD RAA Soewondo; RSUD Kayaen; Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindung Masyarakat; Kantor Penelitian dan Pengembangan; Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah; Kantor Ketahanan Pangan; Satpol PP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2008
Tanggal Berlaku
27 Desember 2008
Sumber
BD.2008/448
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 165 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan