Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 32 Tahun 2008

Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tupoksi Dinas-Dinas Daerah yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Peternakan; Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD); Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil; Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; DInas Kehutanan dan Perkebunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2008
Tanggal Berlaku
27 Desember 2008
Sumber
BD.2008/447
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan